SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)

SKPLN merupakan singkatan dari Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yaitu surat keterangan ang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud tingga atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun baik untuk bekerja, sekolah, mengikuti pendidikan dan latin dan lain-lain, termasuk pekerja migran Indonesia(PMI) yang akan bekerja di Luar Negeri.

 

 

Disamping menjadi salah satu persyaratan bagi calon pekerja migran yang sedang berproses, juga menjadi verifikasi bagi sistem database kependudukan RI agar memudahkan emantau warganya untuk menghindari dobel kependudukan. Sesampai di negara tujuan, penduduk WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di Luar Negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. Kemudian WNI tersebut wajib melaporkan rencana kepindahaanya ke instansi pelaksana.

Untuk mengurus SKPLN, pemohon harus datang sendiri ke Unit Pelayanan Kantor Dinas Dukcapil. Adapun Dokumen Peryaratan Pengajuan SKPLN yaitu :

1) Mengisi Form SKPLN

2) Kartu Keluarga

3) KTP EL

4) Passport

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *