Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai hari Anak Nasional. Tahun ini mengambil tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju”.
Disdukcapil, sebagai instansi pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam ranah administrasi kependudukan mengambil bagian dalam upaya perlindungan anak. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa setiap anak di Indonesia tercatat dan mendapatkan dokumen kependudukannya.
Dokumen kependudukan bagi anak selain akta kelahiran tentunya adalah KIA (Kartu Identitas Anak)
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Disdukcapil Magetan bersama banyak stakeholder (Pemerintah Desa/kelurahan, Pemerintah kecamatan , Sekolah-sekolah, serta para Mitra Usaha) menjalin kolaborasi dalam mewujudkan Magetan Tuntas KIA. Dalam momentum hari anak ini kami sampaikan juga bahwa, Magetan menjadi Kabupaten dengan Capaian Kepemilikan KIA tertinggi se-provinsi Jawa Timur saat ini.
Adapun syarat untuk mengurus Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
(1) Fotocopy KK
(2) Fotocopy Akta Kelahiran
(3) Fotocopy KTP Orangtua
(4) Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar dengan background tahun ganjil merah dan tahun genap biru ( bagi anak diatas 5 tahun)