Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga. KK terbaru saat ini adalah KK dengan tanda tangan elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan KK ber-barcode. Untuk proses pembuatan KK baru, dapat melampirkan KK lama, Buku Nikah atau Akta Peceraian dan Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah.
Kartu Keluarga wajib diperbarui setiap ada perubahan biodata keluarga, seperti :
✅ Kelahiran Anggota Keluarga
Menambahkan nama anak yang baru lahir.
✅ Perubahan Status Perkawinan
Jika ada pernikahan atau perceraian.
✅ Pindah Alamat
Jika anggota keluarga berpindah tempat tinggal.
✅ Kematian Anggota Keluarga
Menghapus nama anggota keluarga yang sudah meninggal.
✅ Perubahan Identitas
Seperti perubahan nama atau status kependudukan.
✅ Perubahan Elemen data lainnya :
Pendidikan terkahit dan Pekerjaan
Dengan memperbarui KK, data kependudukan Anda akan tetap valid dan sinkron dengan data nasional. Hal ini sangat penting untuk berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, urusan perbankan, hingga penerimaan bantuan sosial.
💡 Ingat!
Perbarui Kartu Keluarga Anda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), MPP – Mall Pelayanan Publik atau melalui layanan online juga bisa melalui Kantor Kecamatan terdekat Anda.
Pastikan data keluarga Anda selalu benar, lengkap, dan terbaru — karena data yang akurat memudahkan semua urusan administrasi Anda!
