Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Adapun tujuan dari KIA ini adalah untuk meningkatkan perlindungan, pendataan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap anak serta memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. KIA ini juga bisa digunakan dalam pengurusan imigrasi, keperluan persyaratan mendaftar sekolah, alat untuk identifikasi saat kecelakaan, mengurus klaim kesehatan dan mencegah perdagangan anak.
KIA dibagi menjadi dua jenis, pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun yang tidak perlu menyertakan foto. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun yang menggunakan foto. Adapun syarat untuk mengurus KIA telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yaitu dengan membawa akta kelahiran anak, KK dan KTP asli orangtua dan menyertakan foto 2×3 untuk anak yang berusia 5-17 tahun.
Untuk Perekaman Keliling KIA ke sekolah sekolah adalah upaya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kepemilikan KIA bagi anak anak di lingkungan sekolah. dan Perekaman Keliling KTP-El untuk mempermudah anak-anak yang tekah beranjak 17 tahun agar memiliki kartu identitas yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan lain seperti pengurusan Surat Ijin Mengemudi, memperoleh pekerjaan saat lulus nanti dan lain sebagainya.