Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah mendapatkan blangko KTP Elektronik dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 6.000 keping. Hal ini menjadikan blangko KTP-El yang tersedia di Dinas sebanyak 6.621 keping. Sebelumnya, karena keterbatasan blangko, Dinas Dukcapil membatasi penggunaan blangko KTP-el hanya untuk KTP Pemula dan KTP Hilang. Namun, karena adanya penambahan blangko dari pusat, mulai hari ini, Rabu (08/12/2021), Pelayanan Administrasi KTP Elektronik disediakan tanpa pengecualian.
Berikut Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelayanan administrasi KTP-elektronik :