PENGUMUMAN! BLANGKO KTP TERSEDIA UNTUK UMUM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah mendapatkan blangko KTP Elektronik dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 6.000 keping. Hal ini menjadikan blangko KTP-El yang tersedia di Dinas sebanyak 6.621 keping. Sebelumnya, karena keterbatasan blangko, Dinas Dukcapil membatasi penggunaan blangko KTP-el hanya untuk KTP Pemula dan KTP Hilang. Namun, karena adanya penambahan blangko dari pusat, mulai hari ini, Rabu (08/12/2021), Pelayanan Administrasi KTP Elektronik disediakan tanpa pengecualian.

Berikut Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelayanan administrasi KTP-elektronik :

  • Syarat Penerbitan KTP-el baru , klik disini
  • Syarat Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang, klik disini
  • Syarat Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data, klik disini
  • Syarat Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak, klik disini

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *