Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah telah terjadinya kematian seseorang. Dokumen ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus menjadi bentuk penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.
Pengurusan akta kematian tidak hanya sekadar formalitas. Dengan memiliki akta kematian, data kependudukan akan tetap tercatat dengan akurat dan mutakhir. Selain itu, akta kematian juga memiliki manfaat penting bagi keluarga yang ditinggalkan, antara lain:
✅ Dasar hukum pengurusan hak waris dan pensiun.
✅ Syarat pengurusan perubahan status keluarga (KK dan KTP).
✅ Mencegah penyalahgunaan identitas almarhum/almarhumah.
✅ Menjadi bukti resmi yang diakui secara hukum.
Pengurusan akta kematian dapat dilakukan dengan mudah, cepat, gratis. Prosesnya dapat langsung pada Kantor Dinas Dukcapil Magetan, MPP – Mall Pelayanan Publik maupun melalui Kantor Kecamatan Anda. Dengan membawa dokumen berupa Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga, KTP orang yang telah meninggal dan KTP pemohon yang mengurus akta tersebut.
Mari bersama-sama menjadi warga yang tertib administrasi.
🕊️ Melaporkan dan mengurus akta kematian bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keakuratan data kependudukan di Indonesia.
📄 Akta kematian — bukti resmi, tertib administrasi, dan penghormatan terakhir bagi yang telah tiada.
