Persyaratan

  • I. Pembuatan KTP el : 1. Foto Copy KK 2. KTP Asli jika ada perubahan elemen / rusak 3. Surat kehilangan KTPel dari kepolisian jika hilang
  • II. Pembuatan KK 1. KK Asli / Surat kehilangan KK dari kepolisian jika hilang 2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Cerai 3. Foto Copy Surat Kelahiran ( jika menambah anggota Keluarga) 4. Surat pindah masuk ( jika ada tambahan anggota keluarga masuk ) 5. Foto copy Ijazah jika ada perubahan pendidikan 6. Foto Copy Akta Kelahiran jika ada perubahan elemen
  • III. Pembuatan KIA 1. Foto Copy Akta Kelahiran 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  • IV. Pembuatan Surat Pindah 1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. 3. Kartu 4. Keluarga (KK) asli. 5. Fotocopy akta kelahiran bagi anak yang belum berusia 17 Tahun. 6. Foto Copy Surat Nikah apabila di KTP belum dirubah statusnya dari belum kawin menjadi kawin.
  • V. Pembuatan Akta Kelahiran A. Akta Kelahiran untuk WNI: 1. Surat keterangan kelahiran; 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; 3. KK 4.KTP-e1. B. Akta Kelahiran untuk WNA: 1. Surat keterangan kelahiran; 2. DokumenPerjalanan; 3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu tzin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
  • VI. Pembuatan Akta kematian A. Akta Kematian untuk WNI : 1. Mengisi blanko permohonan dan harus ditandatangan oleh pemohon. 2. Surat kematian dari dokter / RS 3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5. Fotocopy KTP yang meninggal B. Akta Kematian untuk WNA : 1. Mengisi blanko permohonan dan harus ditandatangani oleh pemohon. 2. Surat kematian dari dokter / RS 3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap 5. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memilki jin tinggal terbatas 6. Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memilki ijin kunjungan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar ke WEB Dispenduk untuk mengambil nomor antrian dengan alamat WEB  https://antrian-disduk.magetan.go.id/, waktu
  2. Setelah pemohon mendapatkan nomor antrian via WEB Dispenduk, pemohon mengirimkan kelengkapan Data pendukung  pada operator PAKTUWA dengan nomor WA, tanggal dan jam sesuai pemberitahuan yang tercantum dalam email pemohon, waktu
  3. Merekap nama yang daftar ke PAK TUWA, waktu 
  4. Diverifikasi dan Validasi persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Dokumen Kependudukan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan  langsung di proses, jika tidak memenuhi syarat maka ada konfirmasi kepada pemohon untuk dilengkapi lewat Whatsapp PAKTUWA, waktu
  5. Melakukan pengajuan Dokumen Kependudukan untuk dicetak, waktu
  6. Mencetak Dokumen Kependudukan dan register, waktu
  7. Memberi tahu pemohonan Dokumen Kependudukan ke Whatsappnya PAKTUWA bahwa Dokumen Kependudukan bisa diambil dengan membawa persyaratan yang sudah di upload/ kirim melalui WA PAKTUWA, waktu
  8. Dokumen Kependudukan didistribusikan ke kecamatan, waktu
  9. Menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon, waktu hari selasa dan jumat

Waktu Penyelesaian

81 Menit

  1. Pemohon mendaftar ke WEB Dispenduk untuk mengambil nomor antrian dengan alamat WEB  https://antrian-disduk.magetan.go.id/, waktu 15 menit
  2. Setelah pemohon mendapatkan nomor antrian via WEB Dispenduk, pemohon mengirimkan kelengkapan Data pendukung  pada operator PAKTUWA dengan nomor WA, tanggal dan jam sesuai pemberitahuan yang tercantum dalam email pemohon, waktu 10 menit
  3. Merekap nama yang daftar ke PAK TUWA, waktu  5 menit
  4. Diverifikasi dan Validasi persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Dokumen Kependudukan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan  langsung di proses, jika tidak memenuhi syarat maka ada konfirmasi kepada pemohon untuk dilengkapi lewat Whatsapp PAKTUWA, waktu 5 menit
  5. Melakukan pengajuan Dokumen Kependudukan untuk dicetak, waktu 1 menit
  6. Mencetak Dokumen Kependudukan dan register, waktu 10 menit
  7. Memberi tahu pemohonan Dokumen Kependudukan ke Whatsappnya PAKTUWA bahwa Dokumen Kependudukan bisa diambil dengan membawa persyaratan yang sudah di upload/ kirim melalui WA PAKTUWA, waktu 5 menit
  8. Dokumen Kependudukan didistribusikan ke kecamatan, waktu 30 menit
  9. Menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon, waktu hari selasa dan jumat

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya