Model Dokumen Terbaru
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas HVS 80 gr berwarna putih yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2020.
Tanda Tangan Elektronik bersertifikasi memakai QR-code
Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sekarang tidak dibubuhi tanda tangan basah, akan tetapi menggunakan QR code, dan apabila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Dokumen Model Lama Tetap Sah dan Berlaku
Dokumen yang masih menggunakan model lama, masih tetap sah dan berlaku. Apabila masyarakat menginginkan untuk mengubah dokumen dengan Model Lama ke Model Terbaru, maka dapat melakukan pengajuan penerbitan dokumen baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tanpa dipungut biaya alias GRATIS. Saat pengajuan dokumen masyarakat akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri. Dokumen bisa dicetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online atau salinan digital yang akan diterima melalui email.