Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan Kartu Identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun keatas. Pada tahun 2009, KTP–el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada UU No. 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Pasal 64 Ayat (7) Huruf a mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan Pasal 101 Huruf c mengamanatkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang No. 24 Tahun 2013 ditetapkan, berlaku seumur hidup.
KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Fungsi dari KTP antara lain :
- Sebagai identitas jati diri yang berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :
a. Identitas jati diri tunggal
b. Tidak dapat di palsukan
c. Tidak dapat di gandakan
d. Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Jadi bagi Warga Kabupaten Magetan yang memiliki KTP dengan masa berlaku TIDAK SEUMUR HIDUP, maka tidak perlu melakukan perpanjangan.