Masih banyak yang bingung dan menanyakan masalah masa berlaku KTP, terutama bagi pemegang KTP el yang memang terdapat masa berlakunya, yaitu berlaku s.d tahun 2017.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri RI No. 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 seperti dibawah ini, sudah jelas bahwa KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.