Kabar Gembira! Pelayanan Adminduk Kembali Hadir di 8 Titik Kecamatan Magetan

Kabar Gembira untuk Warga Magetan! 

Mulai 6 November 2025, Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini kembali dibuka di 8 Kecamatan!
Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Magetan untuk mengurus dokumen kependudukan.

📍 Lokasi Pelayanan:
1️⃣ Plaosan (melayani Plaosan & Poncol)
2️⃣ Panekan (melayani Panekan & Sidorejo)
3️⃣ Parang (melayani Parang & Lembeyan)
4️⃣ Karangrejo (melayani Karangrejo & Karas)
5️⃣ Maospati (melayani Maospati & Sukomoro)
6️⃣ Kawedanan (melayani Kawedanan & Bendo)
7️⃣ Nguntoronadi (melayani Nguntoronadi & Takeran)
8️⃣ Barat (melayani Barat & Kartoharjo)

Jenis Pelayanan:

  1. Rekam/Cetak KTP-EL
  2. KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akta Kelahiran & Akta Kematian
  4. Registrasi IKD
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat Keterangan Pindah (dalam Kabupaten Magetan)



💬 “Dekat, cepat, dan mudah — layanan Adminduk kini hadir lebih dekat dengan masyarakat.”

#DisdukcapilMagetan #PelayananAdminduk #MagetanMelayani #BerAKHLAK #Banggamelayanibangsa

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *