E-KTP atau KTP Elektronik merupakan sebuah kartu penting yang menjadi identitas bagi warga negara Indonesia. DI E-KTP tersebut terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang mengacu pada data diri perseorangan. NIK sangat penting sehingga digunakan untuk peristiwa-peristiwa penting. Untuk itu, sekarang ini banyak yang persyaratan suatu peristiwa harus menyertakan foto EKTP.
Peristiwa yang harus menyertakan E-KTP seperti Pengurusan perbankan, ijin usaha, pembayaran pajak dan lain sebagainya. Untuk itu data di E-KTP dapat disalahgunakan seperti NIK rentan disalahgunakan, banyak praktik jual beli KTP, Foto KTP diduplikasi tanpa ijin. Bentuk Penyalahgunaan seperti Akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, bobol rekening pribadi, pengajuan kartu kredit tanpa persetujuan atau kehendak pemilik KTP.
Untuk itu, selalu antisipasi penyebaran KTP anda, seperti selalu waspada jika ada oknum yang datang dan meminta data KTP, Foto KTP, maupun NIK yang tujuannya tidak tentu, Antisipasi foto KTP dengan mencatumkan watermark di setiap foto KTP yang berisi tanggal pengambilan dan tujuan foto KTP.
watermark meruoakan tulisan atau logo yang ditanam pada foto/gambar digital yang bertujuan untuk memberikan informasi kepemilikan fotogambar digital tersebut.