Satu lagi inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, PAK SADI. PAK SADI merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Satu Hari Jadi. Inovasi PAK SADI ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan saat salah satu dari keluarga meninggal dunia atau wafat. Dokumen kependudukan yang diurus adalah Akta Kematian, Kartu Keluarga karena ada perubahan jumlah anggota keluarga dan KTP untuk ganti status bagi Suami/Istri.
Inovasi ini dimulai dari Desa/Kelurahan yang melaporkan bahwa warganya meninggal lewat Whatsapp. Setelah adanya laporan tersebut, Dinas memproses ketiga dokumen tersebut dalam waktu sehari jadi.