Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terhadap pelayanan yang kami berikan.
Kami mengapresiasi sepenuhnya dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan.
Sebagai informasi, survei indeks kepuasan masyarakat ini dihimpun menggunakan platform bernama e-SKM Magetan dengan periode pengambilan angket yaitu 1 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024 (Triwulan 4).
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) ini berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten