Giat penyerahan akta kematian secara kolektif dari data buku pokok pemakaman terus berjalan. Buku Pokok Pemakaman ini akan diisi oleh Desa/Kelurahan apabila warganya ada yang meninggal yang berisi tentang data NIK, Nama, Alamat, Nama Pelapor, NIK Pelapor, Nama Keluarga, Tanggal Meninggal, dan Tanggal Pemakaman.
Selanjutnya setelah itu Operator Buku Pokok Pemakaman yang ada di Desa/Kelurahan akan mengumpulkan dokumen pendukung seperti KTP Elektronik, KK, Scan / Fotocopy KTP Pelapor dan Surat Kematian dari Desa/ Rumah sakit. Setelah itu Operator Dinas akan memverifikasi data berdasarkan NIK Pemohon dan menerbitkan Akta Kematian dan diedarkan ke Desa/Kelurahan. (Adm/Ilm)