Masih banyaknya peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Itu sebabnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk. Untuk itulah diterbitkan beberapa peraturan tentang Buku Pokok Pemakaman,
“Ditjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan. Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Selanjutnya Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
“Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat,” kata Dirjen Zudan.
Agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Selain itu dilansir juga Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Inti pesan surat tersebut agar Dinas Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan, RT/RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal serta koordinasi dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP untuk disampaikan kepada semua petugas pemakaman.
Sekarang ini Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan telah melaksanakan Program Buku Pokok Pemakaman dan sedanga membangun Aplikasi Buku Pokok Pemakaman yang dapat digunakan tiap Desa untuk pendataan Kematian Penduduk.