GANTI FOTO KTP-ELEKTRONIK ? EMANG BISA ?

Bisa Ganti Foto KTP-elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan

Kabar baik nih bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yaitu Warga Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih. Foto di KTP-El bisa diganti dengan syarat pemilik KTP-El menuturkan alasan pergantian foto dengan jelas dan dapat diterima oleh petugas Dispenduk. Misalnya jika foto KTP-El sebelumnya tidak berhijab, dan kondisi sekarang pemilik sudah berhijab.

Siapkan KTP-El Asli dan Kartu Keluarga untuk mengganti Foto KTP-El Anda. Daftar antrian online Dispenduk Magetan dan datang sesuai jadwal antrian atau langsung datang di Kantor Kecamatan masing-masing (Kecuali Kecamatan Magetan) dan Mal Pelayanan Publik (saat ini Khusus untuk warga Kecamatan Magetan).

Apabila KTP-El anda terkelupas, rusak, patah, hilang, atau huruf maupun foto sudah tidak jelas, Silahkan datang ke tempat Pelayanan Dispendukcapil yaitu di Kantor Kecamatan (Kecuali Kecamatan Magetan), Mal Pelayanan Publik (saat ini Khusus untuk warga Kecamatan Magetan), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Anda hanya perlu membawa KTP-el Lama / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang) dan Fotocopy Kartu Keluarga, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW maupun Desa. Jadi Gampang kan. Ayo urus Dokumen Kependudukanmu sekarang juga, GRATIS Lhoh.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

1 Komentar

  1. CARLES BARUSA menulis:

    Siiap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *