Dokumen Kependudukan Hilang ? Ini Solusinya

Dokumen Kependudukan Hilang? Tenang saja, Bisa Diurus Kembali

Dokumen Kependudukan memang sangat penting bagi Setiap Warga Indonesia karena merupakan Identitas diri yang harus dibawa untuk mengurus sesuatu. Apabila salah satu dokumen hilang, pasti membuat panik dan cemas.

Dokumen Kependudukan yang hilang dapat diurus kembali di Tempat Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ada. Tempat Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Magetan ada di setiap Kantor Kecamatan kecuali Kecamatan Magetan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pengurusan Dokumen Kependudukan yang hilang sangatlah mudah. Pastikan anda mengurusnya sendiri agar terhindar dari calo dan pungli yang meresahkan masyarakat.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *