Dokumen Kependudukan memang sangat penting bagi Setiap Warga Indonesia karena merupakan Identitas diri yang harus dibawa untuk mengurus sesuatu. Apabila salah satu dokumen hilang, pasti membuat panik dan cemas.
Dokumen Kependudukan yang hilang dapat diurus kembali di Tempat Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ada. Tempat Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Magetan ada di setiap Kantor Kecamatan kecuali Kecamatan Magetan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Apabila KTP-Elektronik yang hilang, anda dapat melihat syarat-syarat dan prosedur cara pengajuan di link Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
- Apabila Kartu Keluarga yang hilang, anda dapat melihat syarat-syarat dan prosedur cara pengajuan di link Penerbitan KK Karena Hilang / Rusak
- Apabila Akta Kelahiran yang hilang, anda dapat melihat syarat-syarat dan prosedur cara pengajuan di link Penerbitan Akta Kelahiran Petikan Kedua
- Apabila ada pertanyaan, permasalahan atau pengaduan, dapat menghubungi kami via kolom komentar di website ini.
Pengurusan Dokumen Kependudukan yang hilang sangatlah mudah. Pastikan anda mengurusnya sendiri agar terhindar dari calo dan pungli yang meresahkan masyarakat.
Bagaimana jika data kependudukan dihapus secara sepihak oleh kepala desa
Terima kasih telah berkomentar diwebsite dinas dukcapil magetan.
Apakah ybs telah memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK? Ybs bisa melakukan pengecekan data kependudukan dengan data ke titik pelayanan disdukcapil Magetan terdekat. Terimakasih