Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Online Disdukcapil

Konsultasi dan Pengaduan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dapat Melalui : Email Disdukcapil Magetan yaitu dispenduk@magetan.go.id Whatsapp Permasalahan Disdukcapil Magetan 081 334 854 852 502 Website dan Aplikasi Mobile LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat lapor.go.id Website resmi Disdukcapil Magetan dispenduk.magetan.go.id Facebook resmi Disdukcapil Magetan Dispenduk Magetan Instagram resmi Disdukcapil Magetan dispendukcapil.mgt …

Registrasi Identitas Kependudukan Digital untuk ASN di Dinas Kominfo dan Dinas Perkim Kabupaten Magetan

Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD adalah Aplikasi buatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berisi dokumen maupun data kependudukan seperti data keluarga, KTP Digital, KK Digital dan data lainnya. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, pada hari ini, Selasa (09/08/2022) dilaksanakan Registrasi pada ASN di Lingkungan Kabupaten Magetan yang …

Registrasi Identitas Kependudukan Digital untuk ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan

Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD adalah Aplikasi buatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berisi dokumen maupun data kependudukan seperti data keluarga, KTP Digital, KK Digital dan data lainnya. Pada hari ini, Senin (08/08/2022) telah dilaksanakan Registrasi Tahap ke 3 yaitu Registrasi pada ASN di Lingkungan Kabupaten Magetan …

Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Magetan

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menyelenggarakan Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan bertempat di Ruang Ki Mageti, Kamis (4/8/2022). Sosialisasi kepada …

Perekaman Keliling KIA dan KTP-El di SLB PSM KAWEDANAN

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas yang sah untuk Warga Negara Indonesia umur 17 tahun keatas atau sudah menikah. Perekaman Keliling kali ini dilakukan di SLB PSM Kawedanan Magetan. Upaya …

Perekaman Keliling KIA dan KTP-El di SLB INSAN ISTIMEWA CEPOKO MAGETAN

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas yang sah untuk Warga Negara Indonesia umur 17 tahun keatas atau sudah menikah. Perekaman Keliling kali ini dilakukan di SLB PGRI Kawedanan Magetan. Upaya …