PENGUMUMAN! Website Antrian Online masih dalam Maintenance

Kepada masyarakat Kabupaten Magetan, kami informasikan bahwa layanan antrian online Disdukcapil Magetan melalui laman https://antrian-disduk.magetan.go.id/ saat ini sedang dalam proses pemeliharaan (maintenance).Untuk sementara waktu, pelayanan daring PAKTUWA tidak dapat diakses hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi kependudukan melalui beberapa titik pelayanan yang tersedia, yaitu di …

Langkah Mudah Membuat Akta Kelahiran di Kecamatan

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah atas kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan berfungsi sebagai identitas awal setiap warga negara Indonesia. Memiliki akta kelahiran bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak dasar setiap orang. Dengan akta kelahiran, seseorang akan tercatat secara hukum dan memiliki Nomor Induk …

Cara dan Syarat Membuat KTP-EL untuk Warga Magetan

Himbauan PEREKAMAN KTP-EL, bagi masyarakat Magetan yang saat ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-EL, agar tidak berdampak pada akses pelayanan publik lainnya. Siapkan dokumen persyaratannya yaitu Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, lalu segera kunjungi Unit Pelayanan kami untuk melaksanakan perekaman KTP-EL. Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan MPP – Mall …

Kabar Gembira! Pelayanan Adminduk Kembali Hadir di 8 Titik Kecamatan Magetan

Kabar Gembira untuk Warga Magetan! Mulai 6 November 2025, Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini kembali dibuka di 8 Kecamatan! Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Magetan untuk mengurus dokumen kependudukan. Lokasi Pelayanan: Plaosan (melayani Plaosan & Poncol) Panekan (melayani Panekan & Sidorejo) Parang (melayani Parang & Lembeyan) Karangrejo (melayani Karangrejo & Karas) Maospati …

Waspada Penipuan mengatasnamakan Aktivasi IKD

Penipuan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) marak terjadi, biasanya melalui telepon atau pesan WhatsApp. Modus  ini melibatkan permintaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP, serta menawarkan aktivasi instan yang sebenarnya tidak sah. Waspadai tawaran yang mencurigakan dan selalu verifikasi melalui saluran resmi. Modus Penipuan yang Umum Ditemui : Panggilan Telepon atau …