Cara dan Syarat Membuat KTP-EL untuk Warga Magetan

Himbauan PEREKAMAN KTP-EL, bagi masyarakat Magetan yang saat ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-EL, agar tidak berdampak pada akses pelayanan publik lainnya.

Siapkan dokumen persyaratannya yaitu Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, lalu segera kunjungi Unit Pelayanan kami untuk melaksanakan perekaman KTP-EL.

📍 Lokasi Pelayanan:
1️⃣ Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan
2️⃣ MPP – Mall Pelayanan Publik
3️⃣ Kantor Kecamatan

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *