Pada hari Selasa (13/06/2023), tim IKD Disdukcapil Kab. Magetan mendatangi ruang kerja Bupati Magetan, Bapak Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si untuk melakukan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi keluaran Kementerian Dalam Negeri yang berisi informasi dokumen kependudukan digital dan informasi yang merupakan data balikan aplikasi digital seperti informasi NPWP, kepegawaian, vaksinasi dan lain-lainnya. Aplikasi IKD ini sudah tersedia di sistem operasi Android versi 7.1 keatas dan iphone versi 11.0. Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Aplikasi IKD ini dapat langsung didowload oleh masyarakat melalui Google Playstore pada smartphone berbasis android maupun melalui App store untuk iphone. Dengan aplikasi IKD ini, masyarakat dapat melihat maupun membawa kemanapun dokumen kependudukan yang ada didalam aplikasi ini. Apalagi terdapat fitur Quick Response (QR) code untuk membagikan identitas kependudukan anda untuk keperluan administrasi. Selain itu, QR code yang dibagikan akan selalu berubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Adapun persyaratan pembuatan IKD :
1. WNI yang telah memiliki KTP Elektronik
2. Memiliki smartphone berbasis android minimal versi 7.1 atau iphone minimal versi
11.0
3. Memiliki email dan No. Handphone pribadi
email telah terdaftar di smartphone yang akan diinstall aplikasi IKD
Berikut tata cara pendaftaran aplikasi IKD :
AYO SEGERA lakukan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Anda dapat melakukan scan QRCode di desa/kelurahan anda (yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Magetan), di Kecamatan, di MPP maupun di Dinas Dukcapil Magetan.