Pada Hari Rabu (26/01/2022) bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Hak Akses SIAK antara Disdukcapil Magetan dengan Pemdes Joketro, Kecamatan Parang . Dengan ditandatanganinya PKS ini, pihak desa bisa melakukan pengajuan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, KIA, surat pindah, akta kelahiran dan akta Kematian. Dan dengan adanya PKS ini, diharapkan bisa lebih memudahkan bagi masyarakat desa dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan (ilm/dispenduk)