Inovasi dari DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan ini telah ada sejak tahun 2019, Maling Budiman. Maling Budiman merupakan singkatan Perekaman Keliling Buat Difabel/Disabilitas dan Manula.
Difabel atau disabilitas merupakan istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya. Suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan. Sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan di suatu kehidupan.
Penyandang difabel atau disabilitas, selama ini seperti terabaikan dalam segala hal, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan. Maka dari itu, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan konsen untuk mempermudah para difabel/disabilitas dalam kepemilikan dokumen kependudukan dengan melakukan perekaman keliling jemput bola da juga pencetakan KTP, bahkan bila mereka belum mempunyai Kartu Keluarga(KK) akan terlayani juga secara jemput bola.
Dinas Dukcapil bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan untuk mendata dan sekaligus mengirimkan pengajuan permohonan jemput bola ke pihak Dinas Dukcapil, sehingga Dinas Dukcapil dapat membuat jadwal dalam pelaksanaan kegiatan jemput bola ini. Selain difabel/disabilitas juga sekaligus untuk para lanjut usia(lansia/jompo). Saat pelaksanaan perekaman pun pihak desa/kelurahan juga setia mendampingi petugas dari Dinas Dukcapil.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan adminduk di Kecamatan, MPP, maupun Dinas dapat memiliki KK maupun KTP. Dengan memiliki KK dan KTP, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan umum lainnya seperi BPJS, bantuan sosial yang mana syarat utamanya adalah dokumen KK dan KTP.