AWAS PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Sedangkan untuk dokumen kependudukan selain KTP Elektronik, dapat dicek keasliannya dengan men-scan QR-Code yang ada dalam Dokumen Kependudukan tersebut menggunakan aplikasi VeryDS yang diterbitkan oleh BSrE atau menggunakan aplikasi QR & Barcode Scanner lainnya di smartphone.

Apabila dokumen-dokumen anda belum terdapat QR-Code ( masih model lama), Anda dapat mengecek keaslian dokumen anda dengan mendatangi tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Magetan yang tersebar di Kecamatan (kecuali Kecamatan Magetan dan di Mal Pelayanan Publik (untuk Kecamatan Magetan) maupun ke WA 0813-3485-2502.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *