Persyaratan

  • Formulir Pendataan Orang Terlantar : (FR-1.03)
  • Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan : (FR-1.05)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon Datang Mengajukan Permohonan Penduduk Rentan
  • Staf Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  • Pemohon Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentani
  • Staf Menerima Form Yang Telah Diisii
  • Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Form Yang Telah Diisi
  • Pemohon Melakukan Cek Sidik Jari
  • Staf Melakukan Entry Data Ke SIAK
  • Staf Mencetak SKOT
  • Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT
  • Pemohon Menerima SKOT

Waktu Penyelesaian

36 Menit

  1. Pemohon Datang Mengajukan Permohonan Penduduk Rentan,waktu 2 menit.
  2. Staf Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan,waktu 2 menit.
  3. Pemohon Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentani,waktu 5 menit.
  4. Staf Menerima Form Yang Telah Diisi,waktu 2 menit.
  5. Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Form Yang Telah Diisi,waktu 5 menit.
  6. Pemohon Melakukan Cek Sidik Jari,waktu 5 menit.
  7. Staf Melakukan Entry Data Ke SIAK,waktu 5 menit.
  8. Staf Mencetak SKOT,waktu 3 menit.
  9. Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT,waktu 5 menit.
  10. Pemohon Menerima SKOT,waktu 2 menit.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya