Persyaratan

  • Berita Acara dari kepolisian terkait status yang tidak diketahui asal usul yang bersangkutan
  • Surat dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan tidak diketahui asal usulnya
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK.
  2. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  3. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval).
  4. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
  5. Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket 3 menit
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK 3 menit
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval). 1 menit
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta yang Tidak Diketahui Asal Usulnya 3 menit
  6. Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya