Pengaduan Permasalahan Kependudukan via WhatsApp

Untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menyediakan Pelayanan Pengaduan Permasalahan Kependudukan secara On-Line dengan pembagian sebagai berikut :

  • Permasalahan terkait Pendaftaran Penduduk melalui wa ke nomor 0821-3101-3334 atau klik disini
  • Permasalahan terkait update NIK/Data melalui wa ke nomor 0813-3485-2502 atau klik disini
  • Permasalahan terkait Pencatatan Sipil melalui wa ke nomor 0857-4579-2256 atau klik disini

Dengan Format Pengiriman wa :

Nama :

No. KK :

NIK :

Permasalahan :

Serta kirimkan foto Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

10 Komentar

  1. Bagaimana caranya agar supaya saya bisa mendapat akta dan kk elektronik.. terima kasih sebelumnya..

    1. Terima kasih telah menghubungi website disdukcapil magetan,
      mungkin yang anda maksud akta kelahiran dan KK yang ber-barcode. Selama tidak ada perubahan atau hilang maupun rusak pada dokumen kependudukan, maka tidak perlu melakukan perubahan pada dokumen tersebut. Terima kasih

  2. Bima Yudha Pamungkas menulis:

    Bagaimana cara cetak kk secara online? ( Cetak KK dari rumah)

    1. Terima kasih telah menghubungi Website Disdukcapil Magetan
      Untuk mendapatkan soffile KK sehingga dapat dicetak di rumah, maka harus ada pengajuan ke Disdukcapil Magetan dengan cara online maupun offline di Kantor Kecamatan Masing-masing maupun di Mal Pelayanan Publik.
      Pengajuan KK dimaksudkan untuk pengubahan data KK seperti status perkawinan, data pernikahan, penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan golongan darah, pendidikan terakhir dan lain sebagainya.
      Terima kasih

  3. Apakah bisa membuat e-ktp secara online?

    1. Terima kasih telah menghubungi website disdukcapil Kabupaten Magetan.
      Untuk Pengurusan E-KTP pemula atau yang belum pernah perekaman, Silahkan melakukan perekaman dahulu secara langsung ke titik pelayanan di kecamatan masing-masing atau di MPP atau dapat melalui pendaftaran antrian online jika ingin melakukan perekaman di Dinas Dukcapil Magetan.
      Untuk Pengurusan E-KTP karena rusak/hilang, anda dapat mengurus online lewat antrian online dan mengirimkan persyaratan melalui Whatsapp Operator Pelayanan.

      1. Ass Mau pengaduan bahwa KTP saya di blokir

        1. Mohon maaf diblokir oleh pihak mana ya ?

  4. Nur widianti menulis:

    Pak mau ngurus surat pindah., gimana nggeh caranya? Misal secara online saget nopo mboten

    1. Terima kasih menghubungi website dispenduk magetan, untuk persyaratan surat pindah dapat dilihat di https://dispenduk.magetan.go.id/pindah-keluar/ dan untuk pindah secara online bisa melalui https://antrian-disduk.magetan.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *