Persyaratan

  • KK
  • KTP-el

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal)
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar)
  6. Melakukan verifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Memberikan TTE
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, waktu 2 menit
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran, waktu 2 menit
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal), waktu 2 menit
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar), waktu 1 menit
  6. Melakukan verifikasi oleh Kasi/Kabid, waktu 1 menit
  7. Memberikan TTE, waktu 2 menit
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar, waktu 1 menit
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK, waktu 2 menit
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar, waktu 1 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya