Kawan, selain di Dispenduk, pelayanan untuk rekam cetak surat keterangan KTPel dan juga cetak KIA, bisa terlayani di Kec. Barat, Kec. Sidorejo, Kec. Poncol, Kec. Parang, Kec. Takeran dan Kec. Kawedanan.
Di 6 kecamatan tersebut juga bisa/menerima jika ada warga diluar kecamatan itu untuk perekaman dan cetak surat keterangan KTP maupun cetak KIA.
Jadi silakan jika njenengan mungkin membutuhkan untuk kepengurusan KTPel dan KIA bisa langsung ke 6 kecamatan tersebut ataupun juga ke Dispenduk.
Perlu kami sampaikan juga, bahwa sampai dengan saat ini untuk blangko KTP belum tersedia.
Segera jika sudah tersedia, akan kami umumkan.
Untuk syarat pengurusan KTPel/Surat Keterangan KTP :
1. Untuk pemula : FC KK + melakukan perekaman di kecamatan
2. Jika hilang : surat kehilangan polisi dan FC KK
3. Jika rusak : KTPel rusak + FC KK
4. Perubahan elemen data : harus perbarui dulu KK di Dispenduk, skaligus bisa urus KTP
Untuk syarat KIA :
1. FC akte kelahiran
2. FC KTP orangtua/wali
3. FC KK orangtua/wali
4. Untuk usia diatas 5 tahun, di tambah poto ukuran 4×6 begron sesuai tahun lahir. Jika tahun genap warna biru, tahun ganjil warna merah.
Untuk pengurusan dokumen kependudukan selain rekam cetak KTP dan cetak KIA, masih berpusat di Dispenduk.
Akan tetapi ada juga beberapa yang bisa terlayani melalui PakTuWa, yaitu akte kematian, akte kelahiran (data sudah masuk KK) dan surat pindah.
#SalamGISA
MAGETAN,24 MEI 2021…
SAMPAIKAN RASA SALUT DAN APRESIASI SAYA KEPADA BAPAK KRISTIAN KARENA WALAUPUN SEDANG MAKAN SIANG JAM ISTIRAHAT BELIAU LANGSUNG BERHENTI MAKAN MELAYANI SAYA DLM MENGURUS KK DAN EKTP,,,SEMOGA PENGABDIAN TULUS BAPAK DI BALAS TUHAN Y.M.E,,,AAMIIN.
SEKALI LAGI TERIMA KASIH BAPAK KRISTIAN.