Call Center Dispendukcapil Magetan

Kawan, selain di Dispenduk, pelayanan untuk rekam cetak surat keterangan KTPel dan juga cetak KIA, bisa terlayani di Kec. Barat, Kec. Sidorejo, Kec. Poncol, Kec. Parang, Kec. Takeran dan Kec. Kawedanan.

Di 6 kecamatan tersebut juga bisa/menerima jika ada warga diluar kecamatan itu untuk perekaman dan cetak surat keterangan KTP maupun cetak KIA.

Jadi silakan jika njenengan mungkin membutuhkan untuk kepengurusan KTPel dan KIA bisa langsung ke 6 kecamatan tersebut ataupun juga ke Dispenduk.

Perlu kami sampaikan juga, bahwa sampai dengan saat ini untuk blangko KTP belum tersedia.

Segera jika sudah tersedia, akan kami umumkan.

Untuk syarat pengurusan KTPel/Surat Keterangan KTP :
1. Untuk pemula : FC KK + melakukan perekaman di kecamatan
2. Jika hilang : surat kehilangan polisi dan FC KK
3. Jika rusak : KTPel rusak + FC KK
4. Perubahan elemen data : harus perbarui dulu KK di Dispenduk, skaligus bisa urus KTP

Untuk syarat KIA :
1. FC akte kelahiran
2. FC KTP orangtua/wali
3. FC KK orangtua/wali
4. Untuk usia diatas 5 tahun, di tambah poto ukuran 4×6 begron sesuai tahun lahir. Jika tahun genap warna biru, tahun ganjil warna merah.

Untuk pengurusan dokumen kependudukan selain rekam cetak KTP dan cetak KIA, masih berpusat di Dispenduk.

Akan tetapi ada juga beberapa yang bisa terlayani melalui PakTuWa, yaitu akte kematian, akte kelahiran (data sudah masuk KK) dan surat pindah.

#SalamGISA

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

17 Komentar

  1. Saya kemaren buat KTP dan saya tidak tau kalau langsung pengambilan foto.dan saya tidak ada persiapan apapun jadi apakah saya bisa mengganti foto KTP saya??

    1. Mohon maaf jika tidak ada perubahan yang signifikan pada bagian wajah foto tidak diperkenankan untuk diganti

  2. suci zulaiha menulis:

    mau tanya dulu saya mengajukan peRubahan status sekalian pindah..masih sesama magetanya…berhubung blangko habis di kasih SUKET(surat keterangan) dan setiap ke dispenduk selalu kosong blangkonya ,jadi sampai sekarang masih berwujud SUKET..sudah 3 thunan ..apakh bisa sya langsung mohon penggatian menggunakan kartu ktp el./blagko.apa harus mengisi data data lagi

    1. silahkan bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukannya di kecamatan

  3. Atahiya prastiwi menulis:

    Assalamualaikum wr.wb mohon maaf untuk pendaftaran online saya salah untuk pengisian emailnya mohon bantuanya bapak/ibu ..

  4. Mohon bantuannya,saya mau pindah KK dari magetan ke Sidoarjo,syarat2 nya apa saja,tolong dibantu,terimakasih

    1. Silahkan mengajukan perpindahan keluar daerah magetan melalui antrian online https://antrian-disduk.magetan.go.id/. Daftar dan ambil antrian di loket Surat Pindah. untuk Persyaratan :
      KK Asli, KTP-el Asli, Melampirkan Surat Nikah bagi yang Berubah dari Belum Kawin menjadi Kawin, Mengisi Formulir Pindah(disediakan Dinas), Bagi yang Belum Melakukan Perekaman KTP-el Lampiri Surat Keterangan Belum Perekaman Dari Desa. Terima kasih

  5. Klo gangguan jaringan pencetakan data KTP-el kira2 brp hari ya pak/ bu.ko KTP saya 1 Minggu blm bs proses . mohon infonya ya pak/ Bu .matur suwunn

    1. Mohon maaf untuk ketidaknyamannya, bisa kami ketahui kapan berkasnya masuk ke Dispenduk/Kecamatan ?, karena kami tidak membuka layanan sejak 2 September, jadi belum ada 1 minggu. Anda bisa konfirmasi permasalahan berikuti melalui WA 0813-3485-2502. Terima kasih

  6. Saya bulan kmrin misah kk. Dan kk yg baru blum terdaftar online. Tidak bisa dipakai buat ngurus berkas2 lainnya.
    Bagaimana cara mengurusnya??

    1. bisa menghubungi WA Dispenduk Bermasalah 0813-3485-2502 dengan menyertakan foto KK dan permasalahannya. Terima kasih

  7. Nurul Hidayati menulis:

    Saya sudah berkali-kali daftar antrian,paswordnya salah,sudah saya ganti akun dan daftar dg pasword berbeda kok invalid,gimana nich?

    1. Mohon mengirimkan NIK, email, No. HP, dan Nama ke email dispenduk@magetan.go.id atau ke WA Permasalahan 081334852502 secara pribadi untuk pengecekan data anda dengan data di sistem kami. Terima kasih

  8. Maaf mau tanya, akte saya hilang dan saya mau ngurus lagi bgmn syaratnya sedang ortu sudah meninggal dan buku nikah sama KTP bapak dan ibu sdh gk ada. Apakah persyaratan lain yg bs saya ajukan?

    1. Terima kasih telah menghubungi website dinas dukcapil magetan. persyaratan yang perlu disiapkan adalah fc surat kematian orangtua, fc akta kelahiran lama, surat kehilangan dr kepolisian, fotocopy kk.terima kasih

  9. AGUNG kriswinanto menulis:

    Maaf mau tanya….KL mau cabut berkas pindah online bagiamna caranya

    1. Terima kasih telah menghubungi website dinas dukcapil magetan, untuk pindah dari mana kemana ya? Silahkan mempersiapkan dokumen KTP Asli, KK Asli, Melampirkan Surat Nikah bagi berubah status belum kawin menjadi kawin, mengisi formulir pindah tempat, bagi yang belum melakukan perekaman KTP El bia meminta surat keterangan belum perekaman dari desa. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *