MAGETAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola. Hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, kegiatan registrasi dan aktivasi IKD dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, dengan sasaran ASN di lingkungan perangkat daerah tersebut.
Melalui pelayanan ini, petugas Disdukcapil Kabupaten Magetan memberikan pendampingan langsung kepada ASN dalam proses registrasi dan aktivasi IKD. IKD memudahkan akses terhadap informasi kependudukan seperti akta kelahiran, KIA, Kartu Keluarga dan pastinya KTP Digital.
Percepatan aktivasi IKD juga mendukung pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi untuk program pemerintah, termasuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan upaya penentuan kelompok kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Magetan mengajak ASN untuk tertib administrasi kependudukan sekaligus bersiap memanfaatkan layanan digital yang semakin mudah, praktis, dan efisien.

