Tak Perlu Legalisasi Lagi Dokumen Kependudukan

Dalam mengurus beberapa kepentingan kadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya dalam mengurus sertifikat / jual-beli tanah, urusan Bank, pendaftaran akademi dan lainnya. Namun Terhitung sejak Juli 2020 lalu sudah diberlakukan aturan baru. Dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Masyarakat tidak …