- KK
- KTP-el lama
- Kartu izin tinggal tetap ( bagi WNA )
- Surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi
- Mencetak
- Melakukan register dokumen kependudukan
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon
15 Menit
GRATIS atau Tidak dipungut biaya
–
- Standart Pelayanan Lihat Disini
- Standart Operasional Prosedur Lihat Disini

