Persyaratan
- KK
- KTP-el lama
- Kartu izin tinggal tetap ( bagi WNA )
- Surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
Prosedur
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi
- Mencetak
- Melakukan register dokumen kependudukan
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
15 Menit
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi 3 menit
- Mencetak 8 menit
- Melakukan register dokumen kependudukan 3 menit
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon 1 menit
Biaya / Tarif
GRATIS atau Tidak dipungut biaya