- Surat kehilangan dari kepolisian ( Apabila KTP-el Hilang)
- KTP-el yang rusak
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
- Kartu izin tetap ( bagi WNA )
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi
- Mencetak
- Melakukan register dokumen kependudukan
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon
15 Menit
GRATIS atau tidak dipungut biaya
–
- Standart Pelayanan Lihat Disini
- Standart Operasional Prosedur Lihat Disini

