• Surat kehilangan dari kepolisian ( Apabila KTP-el Hilang)
  • KTP-el yang rusak
  • KK
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
  • Kartu izin tetap ( bagi WNA )
  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
  3. Memverifikasi
  4. Mencetak
  5. Melakukan register dokumen kependudukan
  6. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon

GRATIS atau tidak dipungut biaya