Persyaratan
- Surat kehilangan dari kepolisian ( Apabila KTP-el Hilang)
- KTP-el yang rusak
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
- Kartu izin tetap ( bagi WNA )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi
- Mencetak
- Melakukan register dokumen kependudukan
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
15 Menit
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi 3 menit
- Mencetak 8 menit
- Melakukan register dokumen kependudukan 3 menit
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon 1 menit
Biaya / Tarif
GRATIS atau tidak dipungut biaya