- Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Akte Kelahiran hilang
- Foto Copy Akta Kelahiran (jika Akta Lama hilang)
- Akta Kelahiran Lama jika Akta Kelahiran yang lama rusak
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua ( legalisir )
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
- Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK.
- Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval).
- Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Kelahiran, dan Surat Keputusan bagi Akta Kelahiran yang terlambat pelaporannya
- Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon
15 Menit
GRATIS atau Tidak dipungut biaya
- SPTJM Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Unduh Disini
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri Unduh Disini
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Unduh Disini
- Standart Pelayanan Lihat Disini
- Standart Operasional Prosedur Lihat Disini

