Persyaratan

  • Salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • KK
  • KTP-el
  • Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  • Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
  • Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  • Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
  • Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Perubahan Nama (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perubahan Nama
  • Menyerahkan Akta Perubahan Nama kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket 3 menit
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK 3 menit
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval) 1 menit
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Perubahan Nama (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perubahan Nama 3 menit
  6. Menyerahkan Akta Perubahan Nama kepada Pemohon 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya