• KK Asli
  • KTP
  • Foto Copy Surat Nikah apabila di KTP dan KK nya belum nikah tetapis udah nikah.
  • Foto Copy Surat Cerai apabila sudah cerai hidup atau Akte Kematian
  • Form Alamat tujuan pindah
  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal)
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar)
  6. Memverifikasi pengajuan
  7. Memberi TTE
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar

GRATIS atau tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perpindahan Penduduk Unduh Disini