Persyaratan
- Formulir Pendataan Orang Terlantar : (FR-1.03)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan : (FR-1.05)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Datang Mengajukan Permohonan Penduduk Rentan
- Staf Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan
- Pemohon Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentani
- Staf Menerima Form Yang Telah Diisii
- Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Form Yang Telah Diisi
- Pemohon Melakukan Cek Sidik Jari
- Staf Melakukan Entry Data Ke SIAK
- Staf Mencetak SKOT
- Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT
- Pemohon Menerima SKOT
Waktu Penyelesaian
36 Menit
- Pemohon Datang Mengajukan Permohonan Penduduk Rentan,waktu 2 menit.
- Staf Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan,waktu 2 menit.
- Pemohon Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentani,waktu 5 menit.
- Staf Menerima Form Yang Telah Diisi,waktu 2 menit.
- Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Form Yang Telah Diisi,waktu 5 menit.
- Pemohon Melakukan Cek Sidik Jari,waktu 5 menit.
- Staf Melakukan Entry Data Ke SIAK,waktu 5 menit.
- Staf Mencetak SKOT,waktu 3 menit.
- Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT,waktu 5 menit.
- Pemohon Menerima SKOT,waktu 2 menit.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya