Persyaratan

  • Surat kehilangan dari kepolisian ( Jika KTP hilang )
  • KTP-el yang rusak (jika KTP El rusak)
  • Foto copy KK ( KK yang terbaru dengan elemen data yang sudah benar)
  • KTP El yang lama (jika perbaruan KTP karena perubahan elemen data)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
  • Melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses
  • Melakukan verifikasi berkas persyaratan dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK
  • Mencetak KTP – Elektronik
  • Melakukan register berkas persyaratan
  • Dokumen KTP-elektronik

Waktu Pelayanan

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar) 2 menit
  2. Melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses 4 menit
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK 5 menit
  4. Mencetak KTP – Elektronik 3 menit
  5. Melakukan register berkas persyaratan 2 menit
  6. Dokumen KTP-elektronik 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS/Tidak Dipungut Biaya