• KK lama
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (jika ada perubahan elemen data )
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang)
  • Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayan Negara Kesatua Republik Indonesia
  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar),
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas di kasih cek list dan diupload ke SIAK
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan dr desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas diproses
  4. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Dafduk
  5. Melakukan Approve
  6. Mencetak Kartu Keluarga
  7. Melakukan register berkas persyaratan
  8. Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon

GRATIS atau tidak dipungut biaya