1. Kartu Keluarga (KK) Asli / Surat Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK Hilang;
  2. KTP Asli (KTP ada perubahan) / Fotocopy (KTP Tidak ada perubahan)
  3. Surat pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran yang sudah berusia lebih dari 1 Tahun (apabila belum punya Akta);
  4. Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai (legalisir / menunjukkan asli);
  5. Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang mempunyai akta kelahiran;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa bagi yang belum punya Akta Kelahiran (Tambah Anggota);
  7. Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan / RS (Tambah Anggota);
  8. Surat Pindah (Pendatang dari Luar Kabupaten Magetan);
  9. Fotocopy Ijazah Terakhir (legalisir / menunjukkan Asli), Apabila ada perubahan Pendidikan.