Lompat ke konten (Tekan Enter)
- Kartu Keluarga (KK) Asli / Surat Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK Hilang;
- KTP Asli (KTP ada perubahan) / Fotocopy (KTP Tidak ada perubahan)
- Surat pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran yang sudah berusia lebih dari 1 Tahun (apabila belum punya Akta);
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai (legalisir / menunjukkan asli);
- Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang mempunyai akta kelahiran;
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa bagi yang belum punya Akta Kelahiran (Tambah Anggota);
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan / RS (Tambah Anggota);
- Surat Pindah (Pendatang dari Luar Kabupaten Magetan);
- Fotocopy Ijazah Terakhir (legalisir / menunjukkan Asli), Apabila ada perubahan Pendidikan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...