Kategori: News
Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa se-Kecamatan Parang
Pada Hari Rabu, 23 Maret 2022 dalam rangka memenuhi undangan dari Pemerintahan Kecamatan Parang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul Kabupaten Magetan hadir sebagai narasumber mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dalam rangka Persiapan Program Sistem Administrasi dan Kependudukan di Desa se-Kecamatan Parang. Disampaikan mengenai persiapan apa saja yang harus dilakukan agar di semua desa se …
Informasi Blangko e-KTP Per 24 Maret 2022, 2.968 Keping
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) merupakan salah satu dari surat keterangan kependudukan yang berlaku dalam wilayah hukum NKRI. Yang dimaksud dengan surat keterangan pindah keluar Negeri adalah sebuah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap diluar negeri atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih …
Informasi Blangko e-KTP Per 22 Maret 2022, 3.742 Keping
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelayanan Adminduk di Desa Sayutan Kecamatan Parang
Informasi Blangko e-KTP Per 21 Maret 2022, 4.143 Keping
Informasi Blangko e-KTP Per 18 Maret 2022, 4.488 Keping
Pelayanan Sabtu Tuntas : Desa Tanjungsari, Kec. Panekan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memulai Pelayanan Administrasi Kependudukan Sabtu Tuntas pada hari Sabtu (12/03/2022). Pelayanan Sabtu Tuntas kali ini dilaksanakan di Desa Tanjungsari, Kec. Panekan, Kabupaten Magetan. Pelayanan Administrasi yang dilayani seperti Pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Akte Kelahiran, dan Akta Kematian. Pelayanan ini diperuntukkan khusus bagi warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan. Pelaksanaan kegiatan ini …
Sosialisasi Percepatan Penerapan Buku Pokok Kematian
Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat. Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah …