Persyaratan

  • KK Asli
  • Surat pengantar dari RT/ RW dan Desa
  • Dokumen / bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Bukti Pendidikan Terakhir

Prosedur

  • Pemohon Mengajukan berkas Biodata WNI ke Petugas Penerima Berkas di Gedung Pelayanan
  • Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas Biodata WNI yang terintergrasi dengan
  • Petugas menyerahkan dokumen pembuatan Biodata Penduduk ke Operator SIAK / ADB
  • Petugas menyerahkan dokumen pembuatan Biodata Penduduk ke Operator SIAK / ADB
  • Kepala Bidang Dafduk membubuhkan paraf hasil verifikasi draft Dokumen Bio Data WNI
  • Kepala Dinas menandatangi melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dokumen Biodata WNI
  • Operator SIAK mencetak dokumen Biodata WNI
  • Petugas penerima berkas membuat pembukuan surat keluar
  • Dokumen Biodata WNI diserahkan ke pemohon
  • Biodata WNI selesai

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Pemohon Mengajukan berkas Biodata WNI ke Petugas Penerima Berkas di Gedung Pelayanan, waktu 1 menit.
  2. Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas Biodata WNI yang terintergrasi dengan, waktu 3 menit.
  3. Petugas menyerahkan dokumen pembuatan Biodata Penduduk ke Operator SIAK / ADB, waktu 5 menit.
  4. Petugas menyerahkan dokumen pembuatan Biodata Penduduk ke Operator SIAK / ADB, waktu 5 menit.
  5. Kepala Bidang Dafduk membubuhkan paraf hasil verifikasi draft Dokumen Bio Data WNI, waktu 2 menit.
  6. Kepala Dinas menandatangi melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dokumen Biodata WNI, waktu 1 menit.
  7. Operator SIAK mencetak dokumen Biodata WNI, waktu 2 menit.
  8. Petugas penerima berkas membuat pembukuan surat keluar, waktu 3 menit.
  9. Dokumen Biodata WNI diserahkan ke pemohon, waktu 1 menit.
  10. Biodata WNI selesai, waktu 1 menit.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya atau GRATIS