Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas yang sah untuk Warga Negara Indonesia umur 17 tahun keatas atau sudah menikah. Perekaman Keliling kali ini dilakukan di SLB Panca Bhakti Magetan. Upaya …
Penulis: dispenduk
Perekaman Keliling KIA dan KTP-El di SLB Karangrejo
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 …
Penyerahan Banner Kerjasama terkait KIA dengan Mitra Usaha
Informasi Blangko e-KTP Per 20 Juli 2022, 6.592 Keping
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 19-07-2022
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
Video Inovasi SILATURAHMI ( Sistem Layanan Pendataan Penduduk KTP-El Luar Domisili
Video Inovasi Buku Pokok Pemakaman
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 18-07-2022
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
Informasi Blangko e-KTP Per 18 Juli 2022, 7.118 Keping
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 15-07-2022
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
