Cara dan Syarat Membuat KTP-EL untuk Warga Magetan

Himbauan PEREKAMAN KTP-EL, bagi masyarakat Magetan yang saat ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-EL, agar tidak berdampak pada akses pelayanan publik lainnya. Siapkan dokumen persyaratannya yaitu Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, lalu segera kunjungi Unit Pelayanan kami untuk melaksanakan perekaman KTP-EL. Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan MPP – Mall …

Kabar Gembira! Pelayanan Adminduk Kembali Hadir di 8 Titik Kecamatan Magetan

Kabar Gembira untuk Warga Magetan! Mulai 6 November 2025, Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini kembali dibuka di 8 Kecamatan! Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Magetan untuk mengurus dokumen kependudukan. Lokasi Pelayanan: Plaosan (melayani Plaosan & Poncol) Panekan (melayani Panekan & Sidorejo) Parang (melayani Parang & Lembeyan) Karangrejo (melayani Karangrejo & Karas) Maospati …