Persyaratan

  • Surat Kematian dari Desa/Rumah Sakit
  • FC Kartu Keluarga yang meninggal
  • FC KTP yang meninggal

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar).
  • Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kematian, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK
  • Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kematian dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses
  • Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  • Kepala Dinas melakukan Approve TTE
  • Petugas Desa mencetak akta kematian
  • Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan
  • Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

23 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar). 2 menit
  2. Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kematian, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK 3 menit
  3. Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kematian dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses 3 menit
  4. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  5. Kepala Dinas melakukan Approve TTE 2 menit
  6. Petugas Desa mencetak akta kematian 2 menit
  7. Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan 2 menit
  8. Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada pemohon. 1 menit

Biaya / Tarif

GRATIS/Tidak Dipungut Biaya