Persyaratan

  • Surat kehilangan dari kepolisian ( Jika KTP hilang )
  • KTP-el yang rusak (jika KTP El rusak)
  • Foto copy KK ( KK yang terbaru dengan elemen data yang sudah benar)
  • KTP El yang lama (jika perbaruan KTP karena perubahan elemen data)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
  2. Mengambil nomer antrian
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK
  4. Memeriksa dokumen KTP – Elektronik
  5. Mencetak KTP – Elektronik
  6. Melakukan register berkas persyaratan
  7. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar), waktu 4 menit.
  2. Mengambil nomer antrian, waktu 1 menit.
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK, waktu 2 menit.
  4. Memeriksa dokumen KTP – Elektronik, waktu 1 menit.
  5. Mencetak KTP – Elektronik, waktu 5 menit.
  6. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 1 menit.
  7. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon, waktu 1 menit.

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya